Selasa, 20 April 2010

AKTA JUAL BELI (KOMPARISI)

Kasus :
Tuan HASAN yang beristrikan Nyonya ZULAEHA yang telah meninggal dunia terlebih dahulu darinya, bermaksud menjual tanah dan bangunan yang tertulis atas nama Nyonya ZULAEHA, perlu anda ketahui, mereka mempunyai dua orang anak, yang satu bernama AMINAH (21 Tahun), yang satu lagi bernama ABDULLAH (15 Tahun).
Buatlah hanya komparisinya, bila harta yang mau dijual itu masih tertulis atas nama istrinya.

Jawaban :

I. 1. Tuan HASAN, lahir di Jakarta pada tanggal 20-08-1954 (Dua puluh Agustus seribu sembilan ratus lima puluh empat), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.45.67.5678/9056/1500087 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-08-2012 (Dua puluh Agustus dua ribu dua belas).
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :
a. - Untuk diri sendiri.
b. - Selaku orang tua yang hidup terlama dan karenanya demi hukum selaku wali dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama anaknya yang masih dibawah umur bernama Tuan ABDULLAH, lahir di Jakarta pada tanggal 05-02-1995 (Lima Februari seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Pelajar, bertempat tinggal bersama dengan ayahnya tersebut. Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 01-03-2010 (Satu Maret dua ribu sepuluh) Nomor : I/KPT/III/2010 yang kutipan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris.
2. Nona AMINAH, lahir di Jakarta pada tangal 06-06-1988 (Enam Juni seribu sembilan ratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawati, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005,Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.22.33.4567/4897/1300066 yang berlaku sampai dengan tanggal 06-06-2014 (Enam Juni dua ribu empat belas).
- Menurut keterangannya mereka adalah selaku para ahli waris dari Almarhumah Nyonya ZULAEHA, semasa hidupnya Ibu Rumah Tangga, telah meninggal dunia di Jakarta, tempat tinggalnya yang terakhir pada tanggal 15-02-2010 (Lima belas Februari dua ribu sepuluh) sebagaimana ternyata dalam kutipan akta kematian Nomor 721/2010 tanggal 25-02-2010 (Dua puluh lima Februari dua ribu sepuluh) yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat yang diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Tuan MARUNDA, lahir di Magelang pada tanggal 07-09-1960 (Tujuh September seribu sebilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.56.88.2345/0976/1500069 yang berlaku sampai dengan tanggal 07-09-2011 (Tujuh September dua ribu sebelas).
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para Penghadap saya, Notaris kenal.

Jumat, 16 April 2010

AKTA PERJANJIAN KAWIN (KOMPARISI)

Kasus :
Nona CERIWIS yang berumur 17 tahun bermaksud untuk menandatangani perjanjian pernikahan dengan calon suaminya bernama Tuan BOGIMAN yang telah berusia 25 tahun, pada saat penandatanganan akta di Notaris, Nona CERIWIS membawa kedua orang tuanya Tuan BORIS dan Nyonya CELAMITAN.
Buatlah hanya komparisinya saja.

Jawaban :

I. Tuan BOGIMAN, lahir di Malang pada tanggal 15-05-1984(Lima belas Mei seribu sembilan ratus delapan puluh empat), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 003/ Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.98.67.2347/9843/1100066 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-05-2012 (Lima belas Mei dua ribu dua belas).
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nona CERIWIS, lahir di Jakarta pada tanggal 11-12-1992 (Sebelas Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Salemba Tengah Nomor 45, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 006, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.23.45.6754/2312/1100069 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-12-2014 (Sebelas Desember dua ribu empat belas).
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini dibantu oleh kedua orang tuanya yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi, yaitu :
a. Tuan BORIS, lahir di Padang pada tanggal 20-08-1954 (Dua puluh Agustus seribu sembilan ratus lima puluh empat), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Salemba Tengah Nomor 45, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 006, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.25.45.6755/2233/1400067 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-08-2011 (Dua puluh Agustus dua ribu sebelas).
b. Nyonya CELAMITAN, lahir di Semarang pada tanggal 01-04-1960 (Satu April seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Salemba Tengah Nomor 45, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 006, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 15.32.22.9544/7766/1100045 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-04-2015 (Satu April dua ribu lima belas).
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

AKTA SEWA MENYEWA (TUGAS TGL 14 APRIL 2010)

Kasus :
Nyonya ATALARIK, Sarjana Ekonomi yang bersama-sama dengan suaminya Tuan RAULINDO memiliki sebuah rumah yang akan disewakan kepada CV. ALUMINDO berkedudukan di Jakarta Selatan, pesero pengurus dari CV tersebut bernama Tuan ROY MARTINO sedangkan pesero komanditer adalah Tuan GADING MARTINO yang turut hadir menandatangani akta tersebut Anggaran Dasar CV dibuat dihadapan Tuan TEGAP PERKASA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, tertanggal 15 Januari 2010 Nomor : 100.- dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal....Nomor....
Buatlah kepala, komparisi, dan akhir aktanya bila pada saat penghadap menghadap saudara Tuan GADING MARTINO tidak dapat mendengar apa yang saudara bacakan karena telinganya sedang sakit.

Jawaban :

SEWA MENYEWA
Nomor : 05.-

Pada hari ini, hari Rabu tanggal 14-04-2010 (Empat belas April dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya, ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. a. Tuan RAULINDO, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01-03-1960 (Satu Maret seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.33.23.4567/8976/1100067 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-03-2011 (Satu Maret dua ribu sebelas).
b. Nyonya ATALARIK, Sarjana Ekonomi, lahir di Surabaya, pada tanggal 05-04-1965 (Lima April seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawati, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 13.23.45.6789/2345/1300098 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-04-2012 (Lima April dua ribu dua belas).
- Menurut keterangan mereka, mereka adalah suami dan istri dan dengan ini telah saling memberikan persetujuan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Tuan ROY MARTINO, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-10-1960 (Sepuluh Oktober seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta , Jalan Lenteng Agung Nomor 45, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 005, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Kalibata, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.34.22.2345/8765/1200045 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-10-2014 (Sepuluh Oktober dua ribu empat belas).
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Pesero Pengurus dengan gelar direktur dari dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV. ALUMINDO berkedudukan di Jakarta Selatan, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta tertanggal 15-01-2010 (Lima belas Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 100, dibuat dihadapan Tuan TEGAP PERKASA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, Anggaran Dasar tersebut telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18-01-2010 (Delapan belas Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 15/CV/PN JAKSEL/2010, yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Pesero Komanditer, Tuan GADING MARTINO, lahir di Brebes, pada tanggal 04-04-1967 (Empat April seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bangka Nomor 7, Rukun Tetangga 006/Rukun Warga 004, Keluarahan Kemang, Kecamatan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 13.98.20.4566/3452/1100056 yang berlaku sampai dengan tanggal 04-04-2011 (Empat April dua ribu sebelas), yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi serta menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya guna memenuhi ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar perseroan tersebut.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, Lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 3, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 01, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.22.34.2345/6789/1200089 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2014 (Dua puluh enam Juli dua ribu empat belas).
2. Nona ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 13.23.44.5678/9876/1300067 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2011 (Sebelas Januari dua ribu sebelas).
Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, serta dibaca sendiri oleh penghadap Tuan GADING MARTINO, yang menurut keterangannya telinganya sedang sakit tidak dapat mendengar apa yang saya, Notaris bacakan, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA,

materai Rp. 6000,-
tgl : 11/02/2010


RAULINDO ATALARIK, SE ROY MARTINO GADING MARTINO



SAKSI-SAKSI



SANTI NURAINI,S.H. ASIH PRIANTI, S.H.


Notaris di Jakarta



ANISA LESTARI, S.H.,MKn.

Kamis, 15 April 2010

AKTA PINJAM PAKAI

Kasus :
Seorang Istri sebagai pengampu akan meminjamkan untuk dipakai sebuah bangunan rumah tinggal kepada pegawai dari suaminya tersebut bernama Tuan BAJIGUR, pembuatan aktanya dilakukan dihadapan SUMRINGAH, Sarjana Hukum, yang sedang menggantikan Tuan CHARLIE ES TELLER, Sarjana Hukum yang sedang cuti 8 bulan perlu diketahui pada saat penandatanganan akta ini Tuan BAJIGUR kedua tangannya di gips karena kecelakaan.
Buatlah Kepala, Komparisi, dan Akhir aktanya.

Jawaban :

PINJAM PAKAI
Nomor : 04.-

Pada hari ini, hari Jumat tanggal 19-02-2010 (Sembilan belas Februari dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya, SUMRINGAH, Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Wilayah DKI Jakarta tanggal 05-01-2010 (Lima Januari dua ribu sepuluh) Nomor 3/I/MPW-JKT/CT/2010, pengganti dari CHARLIE ES TELLER, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. Nyonya ATIKA, lahir di Palembang, pada tanggal 01-03-1965 (Satu Maret seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawati, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.23.43.2356/9867/11000034 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-03-2012 (Satu Maret dua ribu dua belas).
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Ketetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20-01-2010 (Dua puluh Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 15/P/I/2010 diangkat sebagai Pengampu dari Tuan MARUNDA, lahir di Surabaya pada tanggal 06-04-1960 (Enam April seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.33.44.5678/9876/1200045 yang berlaku sampai dengan tanggal 06-04-2014 (Enam April dua ribu empat belas), yang berdasarkan surat ketetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15-01-2010 (Lima belas Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 10/P/I/2010 yang ditaruh dibawah pengampuan, yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat izin dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15-02-2010 (Lima belas Februari dua ribu sepuluh) Nomor : 12/KPT/II/2010 yang kutipan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Tuan BAJIGUR, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-05-1965 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 4, Rukun Tetangga 03/ Rukun Warga 005, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.34.44.5432/2367/11000089 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-05-2011 (Sepuluh Mei dua ribu sebelas).
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, Lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh Enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 3, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 01, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.34.5678/9876/1100045 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2012 (Dua puluh enam Juli dua ribu dua belas).
2. Nona ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 004/ Rukun Warga 002, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.22.33.4567/8765/1200087 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2011 (Sebelas Januari dua ribu sebelas).
Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh penghadap Nyonya ATIKA, saksi-saksi, dan saya, Notaris, sedangkan penghadap Tuan BAJIGUR tidak dapat menandatangani akta ini oleh karena menurut keterangannya kedua tangannya di gips.
dilangsungkan dengan.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
materai
Rp 6000,-
tgl 19/02/2010

ATIKA BAJIGUR


SAKSI-SAKSI



SANTI NURAINI, SH ASIH PRIANTI, SH


Notaris di Jakarta



SUMRINGAH, SH.

AKTA HIBAH

Kasus :
Tuan MARUNDA yang beristrikan Nyonya SUARTI bermaksud menghibahkan kendaraan atas nama sendiri kepada anaknya yang berusia 18 tahun, berhubung Nyonya SUARTI berhalangan hadir karena melahirkan anaknya yang berikutnya, dia telah memberi surat persetujuan kepada suaminya yang dilegalisasi oleh seorang Notaris, mereka menghadap kepada Nyonya SRIKANDI, SH, MKn, yang sedang menggantikan Tuan ARJUNA, SH, yang sedang cuti 1 tahun 3 bulan.
Buatlah kepala, komparisi, dan akhir aktanya. Legalisasi dihadapan Notaris dilakukan Nyonya SUARTI dihadapan Notaris LARASATI, SH, yang sedang menggantikan Tuan BIMA, SH yang sedang cuti 5 bulan.

Jawaban :

HIBAH
Nomor : 03.-

Pada hari ini, hari Jumat tanggal 19-02-2010 (Sembilan belas Februari dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya, SRIKANDI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Pusat tanggal 05-01-2010 (Lima Januari dua ribu sepuluh) Nomor 3/I/MPP/CT/2010, pengganti dari ARJUNA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. Tuan MARUNDA, lahir di Palembang, pada tanggal 01-03-1960 (Satu Maret seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.23.43.2356/9867/11000034 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-03-2012 (Satu Maret dua ribu dua belas).
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Istri satu-satunya yang sah, yaitu Nyonya SUARTI, lahir di Yogyakarta pada tanggal 15-09-1965 (Lima belas September seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.33.56.4567/9876/1200045 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-09-2013 (Lima belas September dua ribu tiga belas), berdasarkan surat persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal 17-02-2010 (tujuh belas Februari dua ribu sepuluh) yang dilegalisasi oleh LARASATI, Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Jakarta Pusat tanggal 03-01-2010 (Tiga Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 1/I/MPD-JP/CT/2010, pengganti dari BIMA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada tanggal 17-02-2010 (Tujuh belas Februari dua ribu sepuluh) Nomor : 2314/LEG/NOT/2010 yang aslinya dijahitkan pada minuta akta ini.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nona MARIA, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-05-1992 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Mahasiswa, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.34.44.5432/2367/11000089 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-05-2011 (Sepuluh Mei dua ribu sebelas).
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, Lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh Enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 3, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 01, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.34.5678/9876/1100045 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2012 (Dua puluh enam Juli dua ribu dua belas).
2. Nona ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 004/ Rukun Warga 002, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.22.33.4567/8765/1200087 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2011 (Sebelas Januari dua ribu sebelas).
Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
dilangsungkan dengan.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
materai
Rp 6000,-
tgl 19/02/2010

MARUNDA MARIA


SAKSI-SAKSI



SANTI NURAINI, SH ASIH PRIANTI, SH


Notaris di Jakarta



ANISA LESTARI, SH, MKn.

AKTA SEWA MENYEWA

SEWA MENYEWA
Nomor : 02.-

Pada hari ini, hari Kamis tanggal 11-02-2010 (Sebelas Februari dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya, ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. a. Tuan ABUBA, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01-03-1960 (Satu Maret seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.33.23.4567/8976/1100067 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-03-2011 (Satu Maret dua ribu sebelas).
b. Nyonya ADADEH, lahir di Surabaya, pada tanggal 05-04-1965 (Lima April seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawati, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 13.23.45.6789/2345/1300098 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-04-2012 (Lima April dua ribu dua belas).
- Menurut keterangan mereka, mereka adalah suami dan istri dan dengan ini telah saling memberikan persetujuan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Tuan FERNANDO ALONSO, lahir di Madrid, pada tanggal 10-10-1980 (Sepuluh Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Spanyol, Pembalap, bertempat tinggal di Spanyol, Avenue Street Number 5, Madrid, Spain, pemegang Paspor Negara Spanyol Nomor S.123000567 yang diterbitkan tanggal 02-01-2007 (Dua Januari dua ribu tujuh) dan yang berlaku sampai dengan tanggal 02-01-2012 (Dua Januari dua ribu dua belas), untuk sementara berada di Jakarta.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, Lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 3, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 01, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.22.34.2345/6789/1200089 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2014 (Dua puluh enam Juli dua ribu empat belas).
2. Nona ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 13.23.44.5678/9876/1300067 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2011 (Sebelas Januari dua ribu sebelas).
Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada penghadap dan saksi-saksi, serta dijelaskan oleh saya, Notaris, ke dalam bahasa Inggris kepada penghadap Tuan FERNANDO ALONSO, yang menurut keterangannya tidak paham bahasa Indonesia, maka akta ini ditanda tangani oleh penghadap Tuan ABUBA, Tuan FERNANDO ALONSO, saksi-saksi, dan saya, Notaris, sedangkan penghadap Nyonya ADADEH membubuhkan tanda dengan cap jempol ibu jari kirinya karena menurut keterangannya pada saat penandatanganan akta ini tangan kanannya sedang di gips.
- Dilangsungkan dengan.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

materai Rp. 6000,-
tgl : 11/02/2010


ABUBA ADADEH FERNANDO ALONSO



SAKSI-SAKSI



SANTI NURAINI,S.H. ASIH PRIANTI, S.H.


Notaris di Jakarta



ANISA LESTARI, S.H.,MKn.



AKTA WASIAT

Kasus :
Nyonya SIMILIKITI, pekerjaan peragawati bermaksud berpergian ke luar negeri oleh karena sering terjadi kecelakaan pesawat terbang, ia menghadap anda sebagai Notaris guna membuat wasiat.
Buatlah kepala, komparisi, dan akhir aktanya, dan perlu anda ketahui, pada waktu menghadap saudara sebagai Notaris, Nyonya SIMILIKITI yang tangannya kidal, tangan kanannya dibalut karena terjatuh di kamar mandi.

Jawaban :

WASIAT
Nomor : 01.-

Pada hari ini, hari Rabu tanggal 03-02-2010 (Tiga Februari dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya, ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
- Nyonya SIMILIKITI, lahir di Surabaya, pada tanggal 01-03-1980 (Satu Maret seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Peragawati, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.23.43.2356/9867/110000334 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-03-2012 (Satu Maret dua ribu dua belas).
- Penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, Lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 3, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 01, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.22.34.2345/6789/1200089 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2014 (Dua puluh enam Juli dua ribu empat belas).
2. Nona ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 13.23.44.5678/9876/1300067 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2011 (Sebelas Januari dua ribu sebelas).
Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh penghadap, saya Notaris, dan saksi-saksi.
dilangsungkan dengan.

Penghadap,

materai Rp. 6000,-
tgl : 03/02/2010

SIMILIKITI


Notaris di Jakarta



ANISA LESTARI, S.H.,MKn.


Saksi-Saksi



SANTI NURAINI, S.H. ASIH PRIANTI, S.H.