Jumat, 16 April 2010

AKTA PERJANJIAN KAWIN (KOMPARISI)

Kasus :
Nona CERIWIS yang berumur 17 tahun bermaksud untuk menandatangani perjanjian pernikahan dengan calon suaminya bernama Tuan BOGIMAN yang telah berusia 25 tahun, pada saat penandatanganan akta di Notaris, Nona CERIWIS membawa kedua orang tuanya Tuan BORIS dan Nyonya CELAMITAN.
Buatlah hanya komparisinya saja.

Jawaban :

I. Tuan BOGIMAN, lahir di Malang pada tanggal 15-05-1984(Lima belas Mei seribu sembilan ratus delapan puluh empat), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 003/ Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.98.67.2347/9843/1100066 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-05-2012 (Lima belas Mei dua ribu dua belas).
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nona CERIWIS, lahir di Jakarta pada tanggal 11-12-1992 (Sebelas Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Salemba Tengah Nomor 45, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 006, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.23.45.6754/2312/1100069 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-12-2014 (Sebelas Desember dua ribu empat belas).
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini dibantu oleh kedua orang tuanya yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi, yaitu :
a. Tuan BORIS, lahir di Padang pada tanggal 20-08-1954 (Dua puluh Agustus seribu sembilan ratus lima puluh empat), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Salemba Tengah Nomor 45, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 006, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.25.45.6755/2233/1400067 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-08-2011 (Dua puluh Agustus dua ribu sebelas).
b. Nyonya CELAMITAN, lahir di Semarang pada tanggal 01-04-1960 (Satu April seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Salemba Tengah Nomor 45, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 006, Kelurahan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 15.32.22.9544/7766/1100045 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-04-2015 (Satu April dua ribu lima belas).
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

1 komentar:

  1. PUNYA CONTOH AKTA JUAL BELI DENGAN DASAR PERJANJIAN KAWIN NGGAK YA...

    BalasHapus