Kamis, 15 April 2010

AKTA SEWA MENYEWA

SEWA MENYEWA
Nomor : 02.-

Pada hari ini, hari Kamis tanggal 11-02-2010 (Sebelas Februari dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya, ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. a. Tuan ABUBA, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01-03-1960 (Satu Maret seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.33.23.4567/8976/1100067 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-03-2011 (Satu Maret dua ribu sebelas).
b. Nyonya ADADEH, lahir di Surabaya, pada tanggal 05-04-1965 (Lima April seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawati, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 13.23.45.6789/2345/1300098 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-04-2012 (Lima April dua ribu dua belas).
- Menurut keterangan mereka, mereka adalah suami dan istri dan dengan ini telah saling memberikan persetujuan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Tuan FERNANDO ALONSO, lahir di Madrid, pada tanggal 10-10-1980 (Sepuluh Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Spanyol, Pembalap, bertempat tinggal di Spanyol, Avenue Street Number 5, Madrid, Spain, pemegang Paspor Negara Spanyol Nomor S.123000567 yang diterbitkan tanggal 02-01-2007 (Dua Januari dua ribu tujuh) dan yang berlaku sampai dengan tanggal 02-01-2012 (Dua Januari dua ribu dua belas), untuk sementara berada di Jakarta.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, Lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 3, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 01, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.22.34.2345/6789/1200089 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2014 (Dua puluh enam Juli dua ribu empat belas).
2. Nona ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 13.23.44.5678/9876/1300067 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2011 (Sebelas Januari dua ribu sebelas).
Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada penghadap dan saksi-saksi, serta dijelaskan oleh saya, Notaris, ke dalam bahasa Inggris kepada penghadap Tuan FERNANDO ALONSO, yang menurut keterangannya tidak paham bahasa Indonesia, maka akta ini ditanda tangani oleh penghadap Tuan ABUBA, Tuan FERNANDO ALONSO, saksi-saksi, dan saya, Notaris, sedangkan penghadap Nyonya ADADEH membubuhkan tanda dengan cap jempol ibu jari kirinya karena menurut keterangannya pada saat penandatanganan akta ini tangan kanannya sedang di gips.
- Dilangsungkan dengan.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

materai Rp. 6000,-
tgl : 11/02/2010


ABUBA ADADEH FERNANDO ALONSO



SAKSI-SAKSI



SANTI NURAINI,S.H. ASIH PRIANTI, S.H.


Notaris di Jakarta



ANISA LESTARI, S.H.,MKn.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar