Kamis, 13 Mei 2010

AKTA PERJANJIAN KREDIT (DIREKTUR MEWAKILI) PT DIDIRIKAN SEBELUM UU PT TAHUN 2007

PERJANJIAN KREDIT

Nomor : 02.-

Pada hari ini, hari Jumat tanggal 14-05-2010 (Empat belas Mei dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).

Berhadapan dihadapan saya Tuan LURUS BETUL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah tanggal 04-04-2010 (Empat April dua ribu sepuluh), Nomor : 3/IV/MPD-JP/CT/2010, pengganti dari Nyonya ADUHAI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.

I. Tuan RACUN BENER, Sarjana Ekonomi, lahir di Makassar pada tanggal 05-02-1960 (Lima Februari seribu sembilan ratus enam puluh), Direktur dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 12-02-2007 (dua belas februari dua ribu tujuh) Nomor : 11.99.34.5643.2980.1200076 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-02-2012 (Lima Februari dua ribu dua belas), Warga Negara Indonesia.

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut serta sah mewakili direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. BANK OGAH MUNDUR berkedudukan di kotamadya Jakarta Pusat, Graha Ogah Mundur Lantai 10, Jalan Jendral Gatot Soebroto Nomor 2, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam :

- Akta tanggal 10-04-2004 (Sepuluh April dua ribu empat), yang dibuat dihadapan Tuan JEMARI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 23-04-2004 (Dua puluh tiga April seribu sembilan ratus dua ribu empat) Nomor 255 Tambahan Nomor 789, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana ternyata dalam akta tertanggal 03-07-2008 (Tiga Juli dua ribu delapan) Nomor : 12, dibuat dihadapan Tuan JEMARI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 05-08-2008 (Lima Agustus dua ribu delapan) Nomor : AHU-07945.AH.01.02. Tahun 2008, yang susunan pengurusnya terakhir dimuat dalam akta tertanggal 12-05-2004 (Dua belas Mei dua ribu empat) Nomor : 34, dibuat dihadapan Tuan JEMARI, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 25-06-2004 (Dua puluh lima Juni dua ribu empat) Nomor : C-UM.02.01.670, dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan ternyata dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT. BANK OGAH MUNDUR tertanggal 10-04-2010 (Sepuluh April dua ribu sepuluh), yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, yang aslinya dijahitkan pada minuta akta ini, demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan tersebut.

- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. Tuan GENTOLET, Sarjana Hukum, lahir di Palembang pada tanggal 15-06-1970 (Lima belas Juni seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 5, Rukun Tetangga 01/Rukun Warga 001, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 20-07-2008 (Dua puluh Juli dua ribu delapan) Nomor : 11.67.34.2345.9807.1100050 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-06-2013 (Lima belas Juni dua ribu tiga belas).

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Pesero Pengurus dengan gelar Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV. KUKURUYUK, berkedudukan di kotamadya Jakarta Barat, yang anggaran dasarnya dimuat di dalam Akta tanggal 12-10-2005 (Dua belas Oktober dua ribu lima), Nomor : 50, yang dibuat dihadapan CERIWIS, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan Anggaran Dasar tersebut telah didaftarkan di kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 17-10-2005 (Tujuh belas Oktober dua ribu lima), Nomor : 123/CV/PN JAKBAR/2005, yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Pesero Komanditer yaitu Nyonya CUEK ABIS, lahir di Samarinda pada tanggal 10-10-1960 (Sepuluh Oktober seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Letjen S. Parman Nomor 3, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 003, Kelurahan Slipi, Kecamatan Slipi, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 09-07-2009 (Sembilan Juli dua ribu sembilan) Nomor : 11.12.33.4678.5974.1600099 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-10-2014 (Sepuluh Oktober dua ribu empat belas), yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, dan saksi-saksi, dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya guna memenuhi ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan tersebut.

- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

- Para penghadap saya, Notaris kenal.

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh :

1. SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), yang bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Matraman Raya Nomor 45, Rukun Tetangga 05/Rukun Warga 003, Kelurahan Matraman, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 05-08-2007 (Lima Agustus dua ribu tujuh) Nomor : 11.23.66.4590.3560.1100062 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2012 (Dua puluh enam Juli dua ribu dua belas).

2. ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Padang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), yang bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Lenteng Agung Nomor 65, Rukun Tetangga 01/Rukun Waega 001, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Kalibata, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 12-02-2010 (Dua belas Februari dua ribu sepuluh) Nomor : 13.22.36.1890.3216.1500069 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2015 (Sebelas Januari dua ribu lima belas).

Keduanya Asisten Notaris bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.

Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatanani oleh para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.

- Dilangsungkan dengan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar